Pemerintah Pastikan Ekspor Satu Pintu Tak Berlaku buat Produk Migas

- Pemerintah menegaskan aturan ekspor satu pintu melalui BUMN tidak berlaku bagi sektor hulu migas, sesuai arahan Presiden Prabowo.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan kegiatan bisnis di sektor hulu migas tetap berjalan normal tanpa perubahan mekanisme penjualan.
- Alasan pengecualian diberikan karena sebagian besar penjualan migas dilakukan di dalam negeri dan ekspor sudah terikat kontrak jangka panjang yang minim risiko kecurangan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak masuk dalam aturan penjualan hasil sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Bahlil kepada para investor migas dalam The 50th IPA Convex 2026 di ICE BSD pada Rabu (20/5/2026). Bahlil mengatakan dirinya datang untuk menyampaikan pesan khusus dari Presiden.
"Pasti ada kegelisahan hari ini dan pasti ada pertanyaan karena hari ini Bapak Presiden mengumumkan pembuatan peraturan pemerintah dalam penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN," kata Bahlil.
Bahlil memastikan peraturan pemerintah (PP) tersebut tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Dia menegaskan bisnis di sektor hulu migas tetap berjalan seperti biasa sehingga tidak perlu ada keraguan dari pelaku usaha.
Menurut Bahlil, implementasi kebijakan tersebut tidak dikenakan pada sektor migas karena sebagian besar penjualan migas dilakukan di dalam negeri. Sementara untuk penjualan ke luar negeri, pelaku usaha telah memiliki kontrak jangka panjang.
"Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas," ujar dia.
Selain itu, Bahlil menyebut pemerintah memastikan tidak terdapat praktik curang dalam penjualan migas ke luar negeri.
"Dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," kata dia.















