Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. (dok. YouTube Direktorat Jenderal Pajak)
Hingga 6 Maret 2025, sebanyak 6,7 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Jumlah ini mencakup 33,88% dari total 19.775.679 wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Dari total tersebut, 6,5 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sementara 201.000 adalah SPT Tahunan badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi DJP, seperti djponline.pajak.go.id. Melaporkan SPT lebih awal akan memberikan kenyamanan dan menghindari potensi sanksi administratif akibat keterlambatan.