Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BKPM: Pungli Sudah Ada Sejak Zaman Adam Hawa dan VOC, Susah Hilang

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai pungutan liar alias pungli tidak bisa hilang dari bumi Indonesia meski pemerintah menerbitkan undang-undang omnibus law.

"Pungli sudah ada dari zaman Adam dan Hawa, sudah ada dari zaman VOC," kata Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2020).

1. Omnibus law hanya bisa memperkecil kemungkinan pungli

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Bahlil mengatakan, pungli memang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya dengan omnibus law. Tapi ia meyakini dengan adanya aturan ini, maka pungli dapat diminimalisasi.

"Dengan undang-undang ini (omnibus law) memperkecil pungli. Tugas kita adalah memperkecil ini. Maksimal kita menekan agar pungli-pungli ini segera diselesaikan dengan baik," katanya.

2. Omnibus law diharapkan selesai akhir bulan depan

Massa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law, Kamis (16/7/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Massa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law, Kamis (16/7/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Bahlil sendiri berharap omnibus law dapat segera disahkan pada Oktober mendatang. Karena dengan segera disahkannya omnibus law, maka BKPM dapat menentukan langkah mereka selanjutnya terkait investasi di Indonesia.

"Dalam skenario kita paling lambat Oktober. Kita harap (selesai) awal Oktober jauh lebih baik," katanya.

3. DPR tetap lanjutkan pembahasan omnibus law

Ketua DPP Bidang Politik PDIP Puan Maharani. YouTube/PDI Perjuangan
Ketua DPP Bidang Politik PDIP Puan Maharani. YouTube/PDI Perjuangan

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law secara cermat, hati-hati, terbuka, transparan dan mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional meski sempat didemo oleh buruh.

"Kami mendukung terciptanya lapangan kerja, perbaikan ekonomi, serta tumbuh dan berkembangnya UMKM lewat RUU Cipta Kerja," ujar Puan.

DPR RI sudah menggelar pertemuan dengan 16 perwakilan serikat buruh/serikat pekerja di Jakarta pada 20-21 Agustus 2020. Pertemuan itu menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut di antaranya tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan pembahasan RUU Cipta Kerja terbuka pada masukan publik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us