Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya terkait proses hukum yang tengah berlangsung.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejagung.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).