Jakarta, IDN Times - Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi program yang terus dilakukan oleh BP Jamsostek. Salah satu contohnya yakni pemberian santunan kepada ahli waris almarhum Atep Andri Gunawan yang dilakukan bertempat di kantor PT Trans Dana Profitri (TDP) pada Senin (27/6/2022) lalu.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari, mengatakan jawatannya berupaya menjamin hak dari ahli waris almarhum yang sudah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek.
“Kami telah membayarkan hak dari ahli waris yakni istri dari almarhum Atep santunan sebesar Rp255.456.478 yang merupakan santunan klaim JKK dan JKM sebesar Rp238.448.128, klaim JHT sebesar Rp17.008.350 dan klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.089.900 semoga dengan santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memberikan beasiswa kepada dua anak yang sekarang ada dibangku SMP dan SD sampai nanti ke perguruan tinggi.” kata Ani sapaan dari Haryani Rotua Melasari, Sabtu (2/7/2022).
