Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 124.960 peserta belum menerima pengembalian dana sebesar Rp567,45 miliar.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugro mengatakan temuan itu sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
“Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya,” kata Heru dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).