Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2022 mulai dicairkan pada H-10 Idul Fitri. Dengan demikian THR bisa dicairkan mulai Senin (18/4/2022) nanti.

Tiap kementerian atau lembaga bisa mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan bisa dicairkan dengan mekanisme yang berlaku.

Editorial Team

Tonton lebih seru di