Sebagai salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan karyawan, masyarakat yang hidup di dalamnya, dan isu internal dan eksternal, seperti komitmen manajemen, perkembangan teknologi, bencana alam, dan faktor-faktor lain, PT Vale Indonesia menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai standar ISO 45001:2018 yang sudah menjadi inti dalam setiap operasionalnya selama 5 dekade ini.
Di samping standar internasional ISO, PT Vale Indonesia mengacu pada Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, selain memenuhi peraturan daerah, lisensi dan perizinan, persyaratan pelanggan, standar industri/asosiasi, menjadi bagian penting dalam kewajiban kepatuhan dalam dunia usaha.