COO BPI Danantara, Dony Oskaria (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Danantara sendiri adalah badan yang dibentuk pemerintah. Di dalamnya, ada Holding Operasional yang dipimpin Dony, dan Holding Investasi yang dipimpin Pandu Patria Sjahrir.
Jika mengacu pada pengertian inbreng di atas, maka kepemilikan saham BUMN oleh pemerintah harus dialihkan ke BUMN lainnya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan bahwa pengelolaan dikuasakan kepada Menteri BUMN, dan Danantara sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional.
Jika inbreng saham BUMN harus dilakukan kepada BUMN lainnya, maka apa status dari Holding Operasional dan Investasi dalam Danantara?
Berdasarkan pasal 3AB ayat (3) UU nomor 1 tahun 2025, Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT). Begitu juga dengan Holding Operasional seperti yang tertuang dalam pasal 3AK ayat (3). Hal itu pun dibenarkan Dony.
“Oh iya. (Baik Holding Investasi) maupun operasional, kan memang begitu kan,” tutur Dony.