Jakarta, IDN Times - PT Rekayasa Industri (Rekind) telah meraih kesepakatan perdamaian alias homologasi dalam proses restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
BUMN tersebut meraih persetujuan homologasi dari mayoritas kreditur. Suara mayoritas itu berhasil menyelamatkan Rekind dari ancaman pailit.
"Alhamdulillah perjanjian perdamaian (homologasi) PKPU Rekind telah disetujui pengadilan. 222 dari total 229 kreditor atau hampir 97 persen setuju dengan homologasi," ujar Menteri BUMN, Erick Thohir dikutip dari keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).