Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan kebijakan perpajakan yang dianggap memberatkan kaum buruh. Dia menyebut pekerja masih dikenakan pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, hingga tabungan jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kondisi itu tidak adil karena THR biasanya habis untuk ongkos kebutuhan, pesangon diberikan saat pekerja kehilangan penghasilan, dan JHT adalah tabungan buruh.
"Nah, kami mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT dihapus," kata Said Iqbal dikutip Selasa (2/9/2025).