Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, memastikan bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (22/12/2025) dini hari tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.
Hal itu diketahui setelah bus tersebut dicek melalui aplikasi MitraDarat. Selain itu, kendaraan tersebut juga berstatus tidak laik jalan.
"Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025. Sedangkan, hasil rampcheck kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional," tutur Aan dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Senin (22/12/2025).
