Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan bantuan subsidi listrik kepada warga yang kurang mampu. Pemberian subsidi itu sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).