Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Ekspor Emas Ilegal 190 Kg Segera Masuk Persidangan

Kasus Ekspor Emas Ilegal 190 Kg Segera Masuk Persidangan
ilustrasi emas (pexels.com/Zlaťáky.cz)
  • Perkara sekitar 190 kg emas di Bandara Halim Perdanakusuma memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan.
  • Emas dalam perkara ini dibawa menggunakan private jet dan melibatkan warga negara India.
  • Baru satu tersangka berinisial HH dilimpahkan, sementara tim JPU meneliti tersangka dan menyiapkan dakwaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Perkara penindakan sekitar 190 kilogram (kg) emas di Bandara Halim Perdanakusuma pada April lalu kini masuk tahap penuntutan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, perkara tersebut sudah masuk tahap II. Dalam kasus itu, emas dibawa menggunakan private jet dan melibatkan warga negara India.

"Ini sampai dengan saat ini perkembangannya adalah sudah sampai pada tahap dua atau sudah di tahap Kejaksaan, dan tahanan tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Djaka dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

  1. 1. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan

    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari perkara emas yang terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma.

    "Untuk perkara emas yang TKP Halim, benar yang disampaikan Pak Dirjen, ini sudah penyerahan tanggung jawab baik tersangka maupun barang bukti ke kami Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

  2. 2. Baru satu tersangka yang dilimpahkan

    Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
    Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

    Topik mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) kini tengah meneliti tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, baru satu tersangka yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    "Saat ini tim JPU sudah melakukan penelitian terkait dengan tersangka, kebetulan yang dilimpahkan ke kami baru satu tersangka, izin Bapak atas nama Saudara inisial HH. Itu sudah dilakukan minggu kemarin," tuturnya.

  3. 3. Jaksa siapkan dakwaan

    Kasus Ekspor Emas Ilegal 190 Kg Segera Masuk Persidangan
    Ilustrasi sidang di pengadilan, IDN Times/ istimewa

    Setelah penelitian terhadap tersangka, tim JPU kini menyiapkan dakwaan untuk perkara tersebut. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selanjutnya akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan.

    "Tim JPU sedang menyiapkan untuk dakwaan kepada para tersangka tersebut. Untuk selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Topik.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More