4 Cara Cek Masa Berlaku Pajak Motor Online

Jakarta, IDN Times - Masa berlaku pajak motor kini bisa dicek secara online. Beberapa daerah di Indonesia telah memiliki e-Samsat, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Dikutip dari Moneysmart.id, situs tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengecek masa berlaku pajak motor, mengetahui berapa besaran pajak motor, hingga tata cara bayar pajak motor online. Masyarakat tinggal menginput data kendaraan bermotor beserta nomor KTP si pemilik motor.
1. Cara cek masa berlaku pajak motor online

1. Melalui website atau situs resmi Samsat
- Buka situs resmi Samsat
- Isi data sesuai dengan identitas (NIK)
- Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom cek pajak
- Lalu akan muncul nominal besaran pajak kendaaran.
2. Melalui Layanan Samsat Mobile (E-Samsat)
- Download aplikasi e-samsat di Play Store ataupun Apple Store
- Registrasia dan Login, dengan data diri sesuai identitas.
- Akan muncul menu, pilih Pendaftaran, lalu isi formulir untuk cek pajak motor.
- Pada kolom cek pajak, masukkan nomor polisi kendaraan
- Setelah itu akan muncul nominal besaran kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
3. Melalui Layanan SMS
- Kirim SMS ke nomor yang disediakan oleh setiap Samsat
- Provinsi/Kabupaten/Kotamadya, dengan nomor polisi kendaraan bermotor.
- SMS untuk pengecekan ini, dengan mengetikkan kode provinsi dan nomor plat kendaraan.
- Perlu diketahui, untuk SMS hanya bisa untuk pajak tahunan, bukan pajak 5 tahun.
4. Melalui KIOSK
- Beberapa provinsi/kota di Indonesia memiliki KIOSK untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor ini.
- Cara cek pajak pada KIOSK dengan cara memasukkan nomor kendaraan pada layar kios.
- Setelah itu akan muncul nominal yang harus dibayarkan.
2. Bayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru

Setelah mengecek masa berlaku pajak, kamu bisa membayar pajak melalui Samsat Drive Thru. Di sini, kamu gak perlu mengantre lama-lama, cukup waktu sekitar 2 menit sampai 5 menit saja sampai urusan pajakmu selesai.
Namun, layanan ini baru ada di Jakarta saja dan hanya bisa digunakan untuk membayar pajak tahunan. Kalau pajak lima tahunan kamu perlu antre ke Samsat langsung.
3. Bayar pajak juga bisa di kantor kecamatan

Kamu juga bisa bayar pajak motor di Kantor Kecamatan, tapi hanya berlaku untuk wilayah Kota Jakarta saja. Layanan ini sudah ada sejak tahun 2015 lalu. Tujuannya adalah untuk mempermudah layanan administrasi warga, jadi gak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat.
Selain itu, kamu juga bisa bayar pajak di Samsat keliling. Petugas kepolisian akan mangkal di daerah-daerah tertentu yang mudah dijangkau untuk menggelar lapak pembayaran pajak di tempat. Biasanya, mereka menggunakan mobil besar yang telah dimodif layaknya loket pembayaran.
Kalau masih mager alias malas gerak juga, kamu bisa loh bayar pajak via online. Layanan ini tersedia di Jawa Timur (akses www.esamsat.jatimprov.go.id), Jawa Barat (aplikasi Sambara) dan Jawa Tengah (aplikasi Sakpole). Jadi, gak ada lagi alasan absen bayar pajak, ya!