Jakarta, IDN Times - Mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini gak perlu ribet. Kalau dulu cek tagihan PBB hanya bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak, sekarang bisa dilakukan secara online loh.
Jadi gak ada lagi alasan tidak tahu berapa nilai PBB yang musti kamu bayar tahun ini ya. Semua bisa diketahui dengan mudah dan cepat. Mau tahu caranya? Simak, yuk!
Berikut ini empat cara cek tagihan PBB online yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor pajak.