Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil 2025, Langkahnya Mudah!

ilustrasi ibu hamil (Freepik.com/prostooleh)
ilustrasi ibu hamil (Freepik.com/prostooleh)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos) yang dirancang untuk membantu kelompok rentan. Salah satu program yang menjadi prioritas adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini telah berjalan sejak 2007 dan menjadi salah satu inisiatif unggulan untuk mengurangi angka kemiskinan, sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat kurang mampu dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Salah satu kelompok penerima manfaat utama dari PKH adalah ibu hamil.

Bantuan ini dirancang khusus untuk memastikan ibu hamil dari keluarga prasejahtera dapat mengakses layanan kesehatan yang layak, seperti pemeriksaan kehamilan rutin, pemberian nutrisi yang cukup, hingga persiapan melahirkan dengan aman. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan bayi yang lahir memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh sehat dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Melalui PKH, ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Dana ini disalurkan dalam empat tahap, masing-masing Rp750 ribu setiap dua bulan. Selain ibu hamil, anggota keluarga lainnya yang memenuhi kriteria seperti balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas juga dapat menerima bantuan tambahan sesuai kategori masing-masing.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftar sebagai penerima PKH bagi ibu hamil:

1. Siapkan dokumen penting sebelum mendaftar

Ilustrasi KTP dan NPWP (IDN Times/Paulus Risang)
Ilustrasi KTP dan NPWP (IDN Times/Paulus Risang)

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen pribadi yang dibutuhkan. Tanpa dokumen ini, proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan data pada KTP sesuai dengan domisili dan kondisi terkini.
  • Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini penting untuk membuktikan status keluarga dan mengidentifikasi anggota keluarga lainnya.

Selain itu, pastikan semua data sudah terverifikasi dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar. Dokumen yang lengkap akan memudahkan pihak pemerintah melakukan validasi dan verifikasi data.

2. Pilih metode pendaftaran: online atau offline

Ilustrasi Program Keluarga Harapan (PKH) (Kemensos Ri)
Ilustrasi Program Keluarga Harapan (PKH) (Kemensos Ri)

Calon penerima manfaat dapat mendaftar bansos PKH ibu hamil melalui dua metode utama, yaitu secara online melalui aplikasi atau offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

1. Pendaftaran melalui kantor desa atau kelurahan

Cara ini cocok untuk masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau perangkat elektronik. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor desa/kelurahan: Datangi kantor sesuai alamat domisili kamu.
  • Serahkan dokumen: Bawa dokumen berupa KTP dan KK untuk diajukan kepada petugas desa.
  • Proses verifikasi awal: Petugas desa akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memasukkan data kamu ke dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pendaftaran melalui aplikasi cek bansos

Cara ini lebih praktis karena bisa dilakukan kapan saja menggunakan ponsel. Berikut tahapan lengkapnya:

  • Unduh aplikasi: Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Pastikan kamu mengunduh versi terbaru.
  • Registrasi akun: Masukkan data diri seperti NIK, KTP, dan KK, lalu unggah dokumen tersebut ke dalam aplikasi.
  • Ajukan pendaftaran: Masuk ke menu “Daftar Usulan” di aplikasi, pilih Program Keluarga Harapan (PKH), dan ikuti petunjuk hingga selesai.

Kedua metode ini akan diteruskan ke tahap verifikasi oleh Kementerian Sosial.

3. Tunggu proses verifikasi dan cek status penerima

ilustrasi ibu hamil (pexels.com/SHVETS production)
ilustrasi ibu hamil (pexels.com/SHVETS production)

Setelah data kamu diajukan, proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos). Proses ini bertujuan memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar memenuhi syarat dan layak mendapatkan bantuan.

Cek Status Secara Mandiri

Untuk mengetahui hasil verifikasi, kamu bisa mengecek status penerima melalui situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masukkan data sesuai tempat tinggal di KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
  • Isi nama penerima manfaat yang terdaftar.
  • Ketik kode verifikasi dan klik "Cari Data".

Jika data kamu dinyatakan lolos, bantuan akan disalurkan secara rutin setiap dua bulan melalui rekening yang telah ditentukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us