Cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran 2024 di Kas Keliling BI

Jakarta, IDN Times – Kebutuhan masyarakat akan uang pecahan untuk mengisi amplop Lebaran yang akan dibagikan ke saudara dan keluarga pasti meningkat menjelang Lebaran 2024.
Sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat ini, Bank Indonesia (BI) akan menyediakan layanan kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).
Periode layanan kas keliling akan berlangsung mulai 18 Maret hingga 5 April 2024. Adapun nominal maksimal yang dapat ditukarkan sebesar Rp4 juta.
Nah, untuk pemesanan dan penukarannya sendiri, ada mekanisme dan persyaratan yang harus diikuti.
Berikut IDN Times sajikan rangkuman informasinya. Yuk simak supaya gak ketinggalan!
1. Masyarakat perlu daftar di web PINTAR
Dilansir situs resmi BI, kas keliling adalah sebuah layanan penukarang uang rupiah kepada masyarakat yang disediakan oleh BI sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas prima. Upaya ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh uang rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Bagi masyarakat yang berkenan menukar, perlu diketahui bahwa nominal maksimal yang dapat ditukar sebesar Rp4 juta. Selain itu, ada juga layanan tambahan, meliputi penukaran UPK75RI dan penerimaan penukaran menggunakan uang logam pada kas keliling terpadu.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran Dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada website pintar.bi.go.id. Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.