Jakarta, IDN Times – Apakah kamu perlu menjual rumah tapi rumah tersebut masih dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR)? Menjual rumah KPR tentunya tidak sama prosesnya dengan menjual rumah yang sudah dimiliki seutuhnya.
Pasalnya, kamu belum memiliki sertifikat rumah sehingga mungkin akan sulit untuk dijual. Namun jangan khawatir, berikut ada tiga cara untuk kamu agar dapat menjual rumah yang masih KPR!
Saat ingin menjual rumah yang masih KPR, kamu harus memastikan berapa sisa tagihan yang harus dilunasi. Hal ini akan memberikan kamu akan gambaran berapa besar uang yang harus dilunasi ke bank. Jadi, pelaksanaan menjual rumah yang masih KPR bisa berjalan lancar.
Dilansir dari Ruang Menyala, berikut langkah untuk menjual rumah yang masih KPR: