Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja

7 Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja
ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)
Intinya sih...
  • NPWP diperlukan oleh individu yang belum bekerja sebagai salah satu persyaratan administratif ketika melamar pekerjaan.
  • Cara membuat NPWP online: kunjungi situs resmi DJP Online, daftar akun, isi formulir pendaftaran, unggah dokumen pendukung, dan kirim formulir pendaftaran.
  • Fungsi NPWP antara lain memudahkan administrasi perpajakan, syarat pengajuan kredit ke bank, pembuatan SIUP, rekening koran, paspor, dan syarat melamar pekerjaan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan sebagai identitas atau tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP tidak hanya dimiliki oleh individu yang sudah bekerja, namun seseorang yang belum bekerja atau berpenghasilan juga bisa memiliki NPWP.

Individu yang belum bekerja biasanya memerlukan NPWP sebagai salah satu persyaratan administratif ketika hendak melamar pekerjaan. Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja, termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja.

Simak cara pembuatan NPWP online dibawah ini ya.

1. Kategori pendaftaran NPWP pribadi

ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)
ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Dikutip dari laman website www.pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran NPWP pribadi. Salah satunya adalah bagi pelamar kerja. Berikut ke-4 kategori nya.

  • Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
  • Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
  • Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

2. Cara membuat NPWP online

Ilustrasi NPWP (IDN Times/Auriga Agustina)
Ilustrasi NPWP (IDN Times/Auriga Agustina)

Bagi kamu yang hendak melamar kerja dan ingin membuat NPWP secara online, berikut langkah-langkah nya.

1. Kunjungi situs resmi DJP Online

Buka laman https://ereg.pajak.go.id melalui browser di laptop atau ponsel. Pastikan koneksi internet stabil dan gunakan email aktif.

2. Daftar akun DJP Online

  • Klik menu “Daftar” untuk membuat akun baru.
  • Isi data seperti nama lengkap, alamat email, password, dan jenis pengguna (perorangan atau badan).
  • Setelah selesai, buka email untuk verifikasi akun dengan menekan tautan yang dikirim DJP.

3. Masuk ke akun e-Registration (e-REG DJP)

  • Login menggunakan email dan password yang sudah diverifikasi.
  • Pilih menu “Daftar NPWP” untuk memulai proses pendaftaran.

4. Isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap

Isi data sesuai KTP, meliputi:

  • Nama lengkap
  • Nomor KTP/NIK
  • Alamat tempat tinggal
  • Pekerjaan atau status (pegawai, wirausaha, atau lainnya)
  • Penghasilan dan sumbernya

Pastikan data sesuai identitas agar proses verifikasi tidak tertunda.

5. Unggah dokumen pendukung

Dokumen yang dibutuhkan tergantung status wajib pajak:

  • Karyawan: KTP dan surat keterangan kerja
  • Wirausaha: KTP dan surat keterangan usaha (bisa dari kelurahan/desa)
  • Ibu rumah tangga: KTP dan NPWP suami (jika penggabungan)

Format file umumnya PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB.

6. Kirim formulir pendaftaran

Setelah memastikan semua data dan dokumen benar, klik “Kirim Permohonan”. Sistem akan memberikan tanda terima elektronik yang bisa disimpan sebagai bukti.

7. Tunggu proses verifikasi dari DJP

DJP akan memverifikasi data kamu dalam beberapa hari kerja. Jika disetujui, NPWP elektronik (e-NPWP) akan dikirim melalui email terdaftar.

3. Fungsi NPWP

ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)
ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

NPWP memiliki beberapa fungsi dan kegunaan, di antaranya sebagai berikut.

  • Memudahkan dalam administrasi perpajakan.
  • Sebagai persyaratan dalam permohonan pengajuan kredit ke bank.
  • Syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Digunakan untuk pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, dan pembelian produk investasi.
  • Sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi atau perusahaan.

4. FAQ

ilustrasi NPWP online (youtube.com/Direktorat Jenderal Pajak)
ilustrasi NPWP online (youtube.com/Direktorat Jenderal Pajak)

1. Siapa saja yang bisa membuat NPWP meskipun belum bekerja?

Siapa pun yang belum memiliki penghasilan tetap seperti mahasiswa, pelamar kerja, atau individu yang sedang tidak bekerja tetap bisa mendaftar NPWP pribadi untuk keperluan administrasi.

2. Apa kategori pendaftaran NPWP untuk yang belum bekerja?

Termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sehingga tetap sah untuk mendapatkan NPWP.

3. Bagaimana langkah awal membuat NPWP online bagi yang belum bekerja?

Kunjungi situs e-Registration DJP di https://ereg.pajak.go.id buat akun baru, lalu aktifkan melalui tautan yang dikirim ke email terdaftar.

4. Bagaimana cara mengisi kolom pekerjaan dalam formulir pendaftaran?

Jika belum bekerja, bagian kolom pekerjaan bisa diisi dengan keterangan “Karyawan Swasta” agar sistem dapat memproses pendaftaran tanpa kendala.

5. Apa yang harus dilakukan setelah mengirim formulir pendaftaran?

Setelah formulir dikirim, sistem DJP akan mengirimkan token melalui email. Salin token tersebut ke dalam sistem untuk menyelesaikan proses dan menunggu verifikasi dari kantor pajak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Amazon Rekrut 250 Ribu Pekerja Musim Liburan di AS, Upahnya Segini

14 Okt 2025, 23:55 WIBBusiness