Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkeu Buka Peluang Penurunan Tarif PPN pada 2026, Ini Syaratnya

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Penurunan tarif PPN memungkinkan dilakukan jika kondisi ekonomi dan penerimaan negara cukup kuat.
  • Langkah itu dapat mendorong daya beli masyarakat karena harga barang menjadi lebih terjangkau.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026. Saat ini, tarif PPN masih berada di level 11 persen untuk mayoritas barang dan jasa yang digunakan masyarakat.

Namun, Purbaya belum dapat memastikan rencana tersebut akan benar-benar diimplemntasikan kapan. Ia menilai, keputusan itu harus mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun ini.

“Kita akan lihat seperti apa ekonomi di akhir tahun dan bagaimana penerimaan negara sampai saat itu. Sekarang saya belum bisa memastikan secara jelas,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10/2025).

1. Pertimbangkan kondisi ekonomi dalam negeri

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (unsplash.com/Mathieu Stern)
ilustrasi pertumbuhan ekonomi (unsplash.com/Mathieu Stern)

Purbaya menjelaskan, penurunan tarif PPN memungkinkan dilakukan apabila kondisi ekonomi dan penerimaan negara cukup kuat. Menurutnya, langkah itu dapat mendorong daya beli masyarakat karena harga barang menjadi lebih terjangkau.

“Nanti akan kita lihat, bisa tidak PPN itu kita turunkan. Tujuannya untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi tetap akan kita pelajari dulu secara hati-hati,” tuturnya.

2. Tarif PPN 11 persen sudah berlaku sejak 1 April

WhatsApp Image 2025-10-14 at 15.30.08 (1).jpeg
Konferensi Pers APBN KiTa periode September 2025. (IDN Times/Triyan).

Sebagai catatan, tarif PPN sebesar 11 persen telah berlaku sejak 1 April 2022. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

Berdasarkan beleid yang sama, tarif PPN semestinya naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut dan mempertahankan tarif PPN di level 11 persen tanpa mengubah UU HPP.

3. Mayoritas masyarakat nikmati tarif 11 persen

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) “nilai lain”, yakni sebesar 11/12 dari harga jual, sebagai solusi hukum agar tarif efektif tetap setara 11 persen.

Sementara itu, kenaikan tarif dari 11 persen menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Hingga kini, pemerintah masih memberlakukan tarif PPN sebesar 11 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Dividen BUMN Tak Lagi Masuk APBN, PNBP Anjlok 19,8 Persen

14 Okt 2025, 22:27 WIBBusiness