Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki beberapa program penjaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial untuk memberi perlindungan finansial kepada setiap peserta setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Saldo JHT peserta bisa dicek secara langsung lewat aplikasi JMO.
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim atau dicairkan setiap peserta dengan syarat dan kriteria tertentu. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta serta kriteria dan syarat yang wajib diketahui.