Surabaya, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan memberlakukan pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kini masih dalam pembahasan dan diharapkan akan segera selesai.
Kasubdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan pembebasan bea masuk ini hanya berlaku hanya untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri.
"Pemberlakuan PMK ini harus sinergi dan sejalan dengan kebijakan terkait pemasukan barang dari Kementerian Perdagangan. Adakah batasan terhadap barang yang dikirim oleh PMI oleh perdagangan? Kami bisa memberikan fasilitas fiskal, tetapi terkait ketentuan tata niaga tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” ucap Chotibul dalam media briefing di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak pada Selasa (12/9/2023).