Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan bakal memberikan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatur pemberian gaji ke-13 bagi PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Menurut Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 paling cepat pada Juli 2022. Namun, nyatanya tak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13 ini.
Golongan PNS yang tidak bisa menerima gaji ke-13 ini diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.
"...Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi PP tersebut seperti dikutip IDN Times, Jumat (6/5/2022).
Selain golongan tersebut, PNS dan TNI serta Polri lainnya tetap berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah.