Freeport-Vale Masuk Daftar 64 Eksportir yang Dapat Relaksasi DHE SDA

- Pemerintah menetapkan 64 eksportir pertambangan, termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia, berhak mendapat relaksasi DHE SDA berdasarkan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
- Mulai PPE 1 September 2026, penerima relaksasi cukup menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan, sementara seluruh devisa ekspor tetap wajib direpatriasi ke Indonesia.
- Dana DHE SDA dapat ditempatkan di 15 bank devisa; daftar eksportir disaring BI, ditinjau bulanan, dan dasar pengawasan PPE September dipublikasikan paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya mengungkapkan nama 64 eksportir sektor pertambangan yang mendapatkan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Relaksasi tersebut berlaku bagi eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria cukup menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan. Ketentuan ini berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.
1. Ada 3 tujuan utama kebijakan DHE SDA

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama) Ketentuan ini lebih fleksibel dibandingkan aturan umum. Untuk sektor pertambangan nonmigas, eksportir masih diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.
"Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya dikutip, Senin (31/8/2026).
2. Ada 15 bank devisa yang ditetapkan sebagai penempatan rekening khusus eksportir

Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat) Selain besaran dan jangka waktu penempatan, pemerintah juga memperluas pilihan bank untuk menempatkan DHE SDA. Ada 15 bank devisa yang ditetapkan sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas Pasal 18A.
Jumlah tersebut terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Kendati, mendapat relaksasi dalam penempatan, eksportir tetap wajib memasukkan atau merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Pengaturan DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar kekayaan alam Indonesia digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Daftar 64 perusahaan yang dapat relaksasi

IDN Times/Freeport Indonesia Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebanyak 64 eksportir memenuhi kriteria Pasal 18A per 1 September 2026.
Daftar tersebut diperoleh dari pemadanan data NPWP dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), data pertambangan migas dan nonmigas sejak Maret 2025 hingga Juli 2026, serta data kepemilikan saham dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Bank Indonesia (BI) kemudian melakukan penyaringan berdasarkan kriteria Pasal 18A. Daftar tersebut bersifat dinamis dan akan direviu setiap bulan.
Daftar eksportir yang menjadi dasar pengawasan kewajiban DHE SDA untuk PPE September 2026 akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.
Berikut 64 eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A:
PT Freeport Indonesia
PT Vale Indonesia Tbk
PT Suprabari Mapanindo Mineral
PT Matanusa Artarona Sejahtera
PT Energi Bara Internasional
PT Preformed Line Products Indonesia
PT Yong Wang Indonesia
PT Obsidian Stainless Steel
PT Huayue Nickel Cobalt
PT Zhongtsing New Energy
PT Shuosi Indonesia Investment
PT Wanxiang Nickel Indonesia
PT Kao Rahai Smelters
PT ESG New Energy Material
PT Universe Smelter Metal Industry
PT Mitra Sukses Globalindo
PT Jade Bay Metal Industry
PT Huafei Nickel Cobalt
PT Andalan Metal Industry
PT Youshan Nickel Indonesia
PT CNGR Ding Xing New Energy
PT Perkasa Metal Industry
PT Westrong Metal Industry
PT Huake Nickel Indonesia
PT Sunny Metal Industry
PT Obi Nickel Cobalt
PT Wanatiara Persada
PT Borneo Alumindo Prima
PT Indonesia BTR New Energy Material
PT Pinang Export Indonesia
PT Green Eco Nickel
PT Huaneng Metal Industry
PT Jiaman New Energy
PT Virtue Dragon Nickel Industry
PT Metal Smeltindo Selaras
PT Unity Nickel Alloy Indonesia
PT Dexin Steel Indonesia
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
PT Nadesico Nickel Industry
PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia
PT Halmahera Persada Lygend
PT Lipe Metal Industry
PT Kinxiang New Energy Technologies Indonesia
PT Indonesia Guang Ching Nickel & Stainless Steel Industry
PT Hengsheng New Energy Material Indonesia
PT Yashi Indonesia Investment
PT QMB New Energy Materials
PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy
PT Kinrui New Energy Technologies Indonesia
PT Rarlon Metal Indonesia
PT Detian Coking Indonesia
PT Karunia Permai Sentosa
PT Well Harvest Winning Alumina Refinery
PT Sulawesi Mining Investment
PT Meiming New Energy Material
PT Citra Asia Raya
PT Deguang Industrial Indonesia
PT JYL Indo Trading
PT Guangchingde Metal Rolling
PT Mijiale Sukses Indonesia
PT Asia Logam Perkasa
PT Halmahera Jaya Feronikel
PT Kalimantan Ferro Industry
PT Risun Wei Shan Indonesia.

















