Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Freeport-Vale Masuk Daftar 64 Eksportir yang Dapat Relaksasi DHE SDA

Freeport-Vale Masuk Daftar 64 Eksportir yang Dapat Relaksasi DHE SDA
Penampakan tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (IDN Times/Wahyu Kurniawan)
  • Pemerintah menetapkan 64 eksportir pertambangan, termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia, berhak mendapat relaksasi DHE SDA berdasarkan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
  • Mulai PPE 1 September 2026, penerima relaksasi cukup menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan, sementara seluruh devisa ekspor tetap wajib direpatriasi ke Indonesia.
  • Dana DHE SDA dapat ditempatkan di 15 bank devisa; daftar eksportir disaring BI, ditinjau bulanan, dan dasar pengawasan PPE September dipublikasikan paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya mengungkapkan nama 64 eksportir sektor pertambangan yang mendapatkan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Relaksasi tersebut berlaku bagi eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria cukup menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan. Ketentuan ini berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.

  1. 1. Ada 3 tujuan utama kebijakan DHE SDA

    Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Ketentuan ini lebih fleksibel dibandingkan aturan umum. Untuk sektor pertambangan nonmigas, eksportir masih diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.

    "Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya dikutip, Senin (31/8/2026).

  2. 2. Ada 15 bank devisa yang ditetapkan sebagai penempatan rekening khusus eksportir

    Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

    Selain besaran dan jangka waktu penempatan, pemerintah juga memperluas pilihan bank untuk menempatkan DHE SDA. Ada 15 bank devisa yang ditetapkan sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas Pasal 18A.

    Jumlah tersebut terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

    Kendati, mendapat relaksasi dalam penempatan, eksportir tetap wajib memasukkan atau merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.

    Pengaturan DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar kekayaan alam Indonesia digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  3. 3. Daftar 64 perusahaan yang dapat relaksasi

    IDN Times/Freeport Indonesia
    IDN Times/Freeport Indonesia

    Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebanyak 64 eksportir memenuhi kriteria Pasal 18A per 1 September 2026.

    Daftar tersebut diperoleh dari pemadanan data NPWP dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), data pertambangan migas dan nonmigas sejak Maret 2025 hingga Juli 2026, serta data kepemilikan saham dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

    Bank Indonesia (BI) kemudian melakukan penyaringan berdasarkan kriteria Pasal 18A. Daftar tersebut bersifat dinamis dan akan direviu setiap bulan.

    Daftar eksportir yang menjadi dasar pengawasan kewajiban DHE SDA untuk PPE September 2026 akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

    Berikut 64 eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A:

    PT Freeport Indonesia

    PT Vale Indonesia Tbk

    PT Suprabari Mapanindo Mineral

    PT Matanusa Artarona Sejahtera

    PT Energi Bara Internasional

    PT Preformed Line Products Indonesia

    PT Yong Wang Indonesia

    PT Obsidian Stainless Steel

    PT Huayue Nickel Cobalt

    PT Zhongtsing New Energy

    PT Shuosi Indonesia Investment

    PT Wanxiang Nickel Indonesia

    PT Kao Rahai Smelters

    PT ESG New Energy Material

    PT Universe Smelter Metal Industry

    PT Mitra Sukses Globalindo

    PT Jade Bay Metal Industry

    PT Huafei Nickel Cobalt

    PT Andalan Metal Industry

    PT Youshan Nickel Indonesia

    PT CNGR Ding Xing New Energy

    PT Perkasa Metal Industry

    PT Westrong Metal Industry

    PT Huake Nickel Indonesia

    PT Sunny Metal Industry

    PT Obi Nickel Cobalt

    PT Wanatiara Persada

    PT Borneo Alumindo Prima

    PT Indonesia BTR New Energy Material

    PT Pinang Export Indonesia

    PT Green Eco Nickel

    PT Huaneng Metal Industry

    PT Jiaman New Energy

    PT Virtue Dragon Nickel Industry

    PT Metal Smeltindo Selaras

    PT Unity Nickel Alloy Indonesia

    PT Dexin Steel Indonesia

    PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel

    PT Nadesico Nickel Industry

    PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia

    PT Halmahera Persada Lygend

    PT Lipe Metal Industry

    PT Kinxiang New Energy Technologies Indonesia

    PT Indonesia Guang Ching Nickel & Stainless Steel Industry

    PT Hengsheng New Energy Material Indonesia

    PT Yashi Indonesia Investment

    PT QMB New Energy Materials

    PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy

    PT Kinrui New Energy Technologies Indonesia

    PT Rarlon Metal Indonesia

    PT Detian Coking Indonesia

    PT Karunia Permai Sentosa

    PT Well Harvest Winning Alumina Refinery

    PT Sulawesi Mining Investment

    PT Meiming New Energy Material

    PT Citra Asia Raya

    PT Deguang Industrial Indonesia

    PT JYL Indo Trading

    PT Guangchingde Metal Rolling

    PT Mijiale Sukses Indonesia

    PT Asia Logam Perkasa

    PT Halmahera Jaya Feronikel

    PT Kalimantan Ferro Industry

    PT Risun Wei Shan Indonesia.

Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More