Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) mengambil langkah cepat terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus corona.
Melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, direksi PLN mengimbau seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non-kedinasan ke luar negeri.
"Hal itu berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen direksi hingga level pegawai di lingkungan PLN," kata Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali dalam keterangan resminya, Rabu (4/3).