Jakarta, IDN Times - Sempat beredar kabar jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenakan co-payment kepada para pesertanya sebesar 10 persen. Berita tersebut menyebar di berbagai linimasa dan membuat publik cukup resah.
Informasi yang menyebutkan peserta BPJS Kesehatan wajib membayar co-payment 10 persen dipastikan hoaks. Pemerintah menegaskan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan tidak memberlakukan biaya tambahan dalam bentuk co-payment.