Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Rabu (28/10/2026). Dalam RUPSLB itu, pemegang saham BEI menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi.
Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan saham BEI. Dalam struktur lama, BEI dimiliki oleh perusahaan sekuritas yang sekaligus berperan sebagai anggota bursa. Melalui demutualisasi, pemegang saham BEI tak hanya berasal dari anggota bursa.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa menjadi pemegang saham BEI.
Selain itu, BEI juga ditargetkan menjadi perusahaan terbuka usai demutualisasi.
“Perubahan anggaran dasar ini tentu merupakan langkah penting yang harus kita lakukan dalam pelaksanaan demutualisasi sesuai dengan mandat dari POJK 13 tahun 2026,” kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di gedung BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
