Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Impor Migas Bakal Lewat Lemigas Tanpa APBN

2 min read
Impor Migas Bakal Lewat Lemigas Tanpa APBN
Ilustrasi kapal tanker yang berlayar di perairan terbuka (pexels.com/Alexander Bobrov)
  • Pemerintah menyiapkan pengadaan migas melalui Lemigas, menggantikan mekanisme yang selama ini ditangani Pertamina.

  • Skema baru tidak menggunakan APBN dan belum langsung diterapkan karena masih menunggu transisi serta konsolidasi dengan Pertamina.

  • Pengadaan swasta tetap menjadi kewenangan masing-masing perusahaan, sementara pasokan 30 juta barel dari UEA masih dijajaki.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan perubahan mekanisme pengadaan minyak dan gas bumi (migas) yang selama ini ditangani PT Pertamina (Persero). Nantinya, pengadaan tersebut akan dilakukan melalui Lemigas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, skema baru itu tidak akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tidak dari APBN ya," kata pria yang juga Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi itu dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

  1. 1. Pemerintah tak serta merta langsung menerapkan skema baru

    20261026_134127.jpg
    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)

    Meski peraturan presiden (perpres) sebagai landasan kebijakan sudah terbit, pemerintah belum bisa langsung menjalankan mekanisme pengadaan melalui Lemigas. Bahlil menyebut, masih ada proses transisi yang perlu dilalui, termasuk konsolidasi dengan Pertamina.

    "Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi. Karena tidak serta-merta langsung," ujarnya.

  2. 2. Pengadaan swasta tidak masuk skema Lemigas

    ilustrasi kapal tanker
    ilustrasi kapal tanker (unsplash.com/Shaah Shahidh)

    Bahlil menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut ditujukan untuk pengadaan migas yang selama ini menjadi bagian dari tugas Pertamina. Lemigas juga berpeluang menangani sejumlah penugasan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas.

    Sementara itu, perusahaan swasta tidak diwajibkan menggunakan mekanisme yang sama. Pengadaan migas oleh badan usaha swasta tetap menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.

    "Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka," tutur Bahlil.

  3. 3. Rencana pasokan 30 juta barel minyak dari UEA masih dijajaki

    20261026_134323(2).jpg
    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

    Bahlil menyebut, penentuan negara pemasok masih menjadi bagian dari persoalan teknis. Dia juga menjelaskan rencana mendatangkan 30 juta barel minyak dari Uni Emirat Arab (UEA) belum final karena masih dalam tahap penjajakan.

    Dia menyebut, Indonesia masih mendatangkan sekitar 700 ribu hingga 750 ribu barel minyak per hari dari luar negeri. Selain itu, impor masih memenuhi sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional.

    Penerapan mekanisme pengadaan melalui Lemigas masih menunggu penyelesaian proses transisi dan konsolidasi dengan Pertamina.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More