- PT Kawasan Industri Medan (KIM)
- PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW)
- PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
- PT Kawasan Industri Makassar (KIMA)
- PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)
- PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP)
- PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Danareksa Ubah Modal Bisnis, Fokus Jadi Operator Kawasan Industri

Danantara Indonesia akan mengubah Danareksa dari spesialis transformasi perusahaan menjadi operator kawasan industri terintegrasi במסגרת streamlining BUMN sepanjang 2026.
Setelah konsolidasi, Danareksa ditargetkan mengelola 12 kawasan industri; lima kawasan tambahan sedang memasuki tahap transaksi untuk melengkapi tujuh anak usaha yang sudah ada.
Konsolidasi ditargetkan selesai pada 2026 agar roadmap dan model bisnis baru dimulai 2027, guna menarik investasi, mendukung industri domestik, dan membuka lapangan kerja.
Jakarta, IDN Times - Danantara Indonesia akan mengubah model bisnis PT Danareksa (Persero) dari spesialis transformasi perusahaan menjadi operator kawasan industri terintegrasi.
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria telah membahas pengubahan model bisnis itu dengan jajaran Direksi dan Komisaris Utama PT Danareksa (Persero).
1. Bagian dari streamlining bisnis BUMN

Pertemuan Danantara dengan jajaran Direksi dan Komisaris Utama Danareksa untuk membahas pengubahan model bisnis. (dok. BP BUMN) Pengubahan model bisnis itu merupakan bagian dari konsolidasi dan penyederhanaan struktur usaha (streamlining) BUMN yang dilakukan sepanjang 2026. Melalui langkah tersebut, Danareksa akan difokuskan sebagai operator kawasan industri yang tidak hanya menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha, tetapi juga mengembangkan ekosistem terintegrasi untuk mendukung aktivitas industri dan pertumbuhan ekonomi.
“Hanya akan fokus menjadi operator kawasan industri. Yang diharapkan itu KEK, kawasan industrial estate itu benar-benar menjadi kota, nanti kan kita ada smart city di dalamnya,” ujar Dony dikutip Kamis, (29/10/2026).
2. Bakal kelola 12 kawasan industri

Infrastruktur pendukung pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, di Jawa Tengah. (dok. Kementerian PUPR) Saat ini, Danareksa masih menjalankan empat klaster bisnis, yakni sub-klaster kawasan industri, sub-klaster jasa keuangan, sub-klaster konstruksi, dan sub-klaster media dan teknologi.
Di sub-klaster kawasan industri, Danareksa memiliki tujuh anak usaha, sebagai berikut:
Setelah konsolidasi, Danareksa akan mengelola 12 kawasan industri. Adapun lima kawasan yang belum masuk daftar portofolio Danareksa saat ini tengah memasuki tahapan transaksi.
Penataan ini menjadi fondasi bagi Danareksa untuk menyusun model bisnis baru, mengidentifikasi sumber pendapatan, serta merumuskan arah pengembangan kawasan industri secara lebih terarah.
3. Bakal rampung tahun ini

Kantor pusat PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). (dok. Pemprov DKI Jakarta) Dony menekankan, proses konsolidasi dan streamlining perlu dituntaskan pada 2026 agar penataan model bisnis dapat dimulai pada 2027. Untuk itu, Danareksa didorong segera merampungkan roadmap pengembangan kawasan industri sebagai acuan dalam menentukan strategi dan prioritas pengembangan ke depan.
“Karena kawasan industri ini akan menjadi salah satu enabler untuk menarik investor masuk ke Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan, sehingga pengembangan ini harus dilakukan secara masif,” kata Dony.
Selain berorientasi pada pertumbuhan bisnis, transformasi Danareksa juga membawa mandat strategis untuk mendukung kepentingan nasional. Kawasan industri diharapkan menjadi penggerak masuknya investasi, mempercepat pertumbuhan industri dalam negeri, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
“Karena kawasan industri ini, ingat, kita tidak sama seperti kawasan industri swasta. Kita ada tugas negara juga yang harus kita jalankan, yaitu mengundang sebanyak mungkin investasi masuk ke Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan,” ujar Dony.




















