Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi investasi (pexels.com/ Anna Nekrashevich)
ilustrasi investasi (pexels.com/ Anna Nekrashevich)

Intinya sih...

  • Cara cek legalitas aplikasi investasi di situs OJK: Gunakan situs web resmi OJK, cari menu "Informasi Perusahaan", pilih jenis perusahaan, dan periksa nama aplikasi atau perusahaan penyedia

  • Cara cek melalui aplikasi OJK mobile: Unduh dan buka aplikasi OJK mobile, pilih menu "Layanan Informasi Keuangan", klik "Cek Legalitas Fintech", dan masukkan nama aplikasi atau perusahaan penyedia

  • Hubungi contact center OJK: Cek status legalitas aplikasi investasi dengan menghubungi contact center OJK di nomor 157, sampaikan maksud pengecekan, dan petugas akan memberikan informasi terkait status pendaftaran aplikasinya di OJK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Minat masyarakat terhadap investasi semakin tinggi, seiring dengan kemudahan yang ditawarkan berbagai aplikasi investasi saat ini. Beragam pilihan aplikasi membuat siapa pun bisa mulai berinvestasi dengan lebih mudah dan cepat.

Namun, kemudahan ini juga menuntut kehati-hatian. Memilih aplikasi investasi yang tepat sangat penting agar investasi Anda tetap aman dan terlindungi.

Sebelum mulai menanam modal, pastikan aplikasi yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah sebuah aplikasi resmi dan aman? Simak panduan lengkapnya.

1. Cek melalui situs OJK

ilustrasi terdaftar di OJK (freepik.com/freepik)

Secara umum, terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah aplikasi investasi terdaftar di OJK. Berikut beberapa metodenya: Aplikasi investasi yang memiliki izin resmi dari OJK dapat diperiksa melalui situs web resminya. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs web OJK di www.ojk.go.id.

  2. Cari menu “Informasi Perusahaan” di halaman utama.

  3. Pilih jenis perusahaan yang ingin diperiksa.

  4. Sistem akan mengarahkan secara otomatis ke halaman daftar perusahaan yang terdaftar di OJK sesuai kategori yang dipilih.

  5. Cari nama aplikasi atau perusahaan penyedia yang dimaksud dalam daftar tersebut.

  6. Periksa dengan teliti nama dan izin perusahaan untuk memastikan legalitas, karena terkadang ada beberapa perusahaan dengan nama yang mirip.

2. Cara mengecek aplikasi berizin atau tidak melalui aplikasi OJK mobile

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain website, cara cek aplikasi investasi yang terdaftar di OJK pun dapat dilakukan dengan aplikasi OJK mobile. Adapun panduannya sebagai berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi OJK mobile.

  2. Pilih menu “Layanan Informasi Keuangan”.

  3. Klik “Cek Legalistas Fintech”.

  4. Masukkan nama aplikasi atau perusahaan penyedia yang dituju.

  5. Kemudian, akan ditampilkan hasil pencarian berupa informasi status pendaftaran aplikasi tersebut di OJK.

3. Hubungi contact center OJK

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Cek status legalitas aplikasi investasi atau perusahaan penyedia (fintech) bisa dilakukan dengan menghubungi contact center OJK di nomor 157.

Setelah terhubung dengan petugas, sampaikan maksud dan tujuan pengecekan suatu aplikasi investasi. Sebutkan nama aplikasi atau perusahaan penyedianya secara jelas. Nantinya, petugas akan membantu proses dan memberikan informasi terkait status pendaftaran aplikasinya di OJK.

Editorial Team