ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menyebutkan gaji ke-13 disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk ASN di kementerian/lembaga pusat, ASN TNI dan Polri.
"Berapa jumlah anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini yang dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN kita tahun 2022? yaitu untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, total gaji ke-13 ini adalah Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN Pusat, TNI dan Polri," katanya dalam konferensi pers virtua pada 28 Juni 2022.
Sedangkan untuk ASN daerah, anggarannya adalah sekitar Rp15 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing
"Anggaran untuk gaji ke-13 juga berasal dari pos bendahara umum negara atau BUN sebesar Rp9 triliun untuk para pensiunan," sambungnya.