Jakarta, IDN Times - Pecahnya kongsi antara PepsiCo Inc. dengan PT Indofood CBP Sukses Makmur membuat PepsiCo Inc., dan Fritolay Netherlands Holding BV (Fritolay) dilarang beroperasi di Indonesia. Larangan itu termasuk untuk memproduksi hingga menjual produk makanan apa pun selama tiga tahun ke depan.
"Fritolay, PepsiCo dan/atau pihak afiliasi lainnya tidak boleh memproduksi, mengemas, menjual, memasarkan atau mendistribusikan produk makanan ringan apapun di Indonesia yang bersaing dengan produk IFL selama tiga tahun dari sejak berakhirnya masa transisi," kata Corporate Secretary ICBP, Gideon A. Putro, dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia yang dikutip Sabtu (20/2/2021).