Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya layanan terhadap pengisian baterai kendaraan listrik menggunakan teknologi fast charging dan ultrafast charging di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif, mengatakan biaya layanan ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Biaya Layanan Pengisiaan Listrik Pada SPKLU.
"Biaya layanan ini tentunya akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger atau berinvestasi ke SPKLU ini akan lebih baik," kata dia dalam sosialisasi tarif dan biaya layanan untuk percepatan pengembangan charging station di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/7/2023).