Jakarta, IDN Times - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jadi satu metode masyarakat untuk bisa memiliki hunian. Namun, sayangnya tidak semua KPR bisa mendapatkan persetujuan dari pihak bank karena satu dan lain hal.
Tak heran jika kemudian masyarakat kerap merasa cemas ketika mengajukan KPR ke pihak bank. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab KPR ditolak.
Pertama adalah batas usia. Usia minimal pengajuan KPR adalah 21 tahun, sedangkan batas umur ketika kredit rampung adalah 55 tahun bagi pegawai perusahaan dan 60 tahun bagi kalangan profesional.
Penyebab KPR ditolak yang kedua adalah masa kerja kurang dari dua tahun, kemudian dokumen yang diajukan kurang lengkap, status dan kondisi rumah, dan terakhir kondisi keuangan.
Lantas, apa saja yang menjadi ciri-ciri KPR ditolak? Berikut ulasannya seperti dikutip IDN Times dari Ruang Menyala OCBC NISP.