Citayam Fashion Week Belum Resmi Jadi Merek Milik Baim Wong

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran merek 'Citayam Fashion Week' sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari perusahaan Baim Wong masih dalam proses.
Dilihat pada situs web Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), permohonan merek oleh perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment masih dalam proses dengan status (TM) untuk dipublikasi.
Berdasarkan penjelasan akun Twitter Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham), status (TM) untuk dipublikasi artinya merek yang didaftarkan sedang dalam masa pengumuman/publikasi ke publik.
"Di mana pada masa ini, pihak lain dapat mengajukan oposisi terhadap merek yg didaftarkan tsb," cuit DJKI Kemenkumham melalui akun Twitternya, @djki_indonesia pada 11 Agustus 2020 lalu.
Dijelaskan lebih lanjut, tahap publikasi akan memakan waktu selama 2 bulan. Setelah itu akan diputuskan ada yang keberatan atau tidak terhadap permohonan merek tersebut.
1. Jika ada yang menyatakan keberatan maka pemohon dapat menyampaikan sanggahan

Ketika ada yang keberatan maka keberatan akan diterima oleh pemohon setidak-tidaknya 14 hari. Selanjutnya pemohon akan memberikan sanggahan paling lambat 2 bulan setelah keberatan diterima.
Kemudian paling lama setelah 30 hari akan dilakukan pemeriksaan secara substantif yang memakan waktu 150 hari.
2. Sanggahan dari pemohon bisa disetujui maupun ditolak

Setelah dilakukan pemeriksaan secara substantif maka sanggahan dari pemohon bisa disetujui ataupun ditolak. Jika ditolak maka pemohon bisa memberikan tanggapan dalam 30 hari setelah penolakan.
Andaikan tanggapan dari pemohon ditolak lagi maka yang bersangkutan bisa mengajukan banding dalam 90 hari, dan jika ditolak lagi maka langkah terakhir adalah membawanya ke pengadilan dalam 90 hari usai penolakan.
Jika sampai di tahap pengadilan, permohonan merek tetap ditolak maka yang bersangkutan sudah tidak bisa berbuat apa-apa, alias penolakan sudah bersifat tetap.
3. Jika permohonan merek disetujui maka akan diterbitkan sertifikat

Lalu, apabila permohonan merek oleh pemohon disetujui maka selanjutnya akan didaftarkan. Langkah terakhir adalah penerbitan sertifikat.
Koordinator Pemeriksa Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Agung Indriyanto, dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa pemberi merek adalah pemeriksa merek.
“Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," katanya dalam keterangan tertulis.