Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar 11 Emiten yang Terlibat Pelanggaran Pasar Modal, Disanksi OJK

4 min read
Daftar 11 Emiten yang Terlibat Pelanggaran Pasar Modal, Disanksi OJK
Ikon Banteng Wulung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • OJK menjatuhkan sanksi sepanjang 2026 atas pelanggaran pasar modal terkait perdagangan saham, IPO, dan investasi tanpa izin, sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum dan integritas pasar.

  • Kasus perdagangan saham melibatkan DSSA, FILM, KIOS, SUPR, AYLS, BSML, IMPC, dan SHID; denda terbesar Rp1,5 triliun dijatuhkan kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait DSSA.

  • Pada pelanggaran IPO, Anbo Holdings didenda Rp500 miliar terkait BREN dan Tigonis Capital Rp100 miliar terkait CUAN; kasus TRON berujung peringatan tertulis bagi dua pihak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi atas pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan 11 emiten.

Pelanggaran dilakukan dalam kegiatan penawaran umum perdana atau IPO, investasi, hingga perdagangan saham.

Daftar 11 emiten itu mencakup PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yang sebelumnya sudah diumumkan oleh OJK terkait sanksinya pada 16 Oktober 2026 lalu.

OJK menyatakan, dalam penguatan reformasi pasar modal, aspek penegakkan hukum tak ditinggalkan.

“Penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tulis OJK, dikutip Minggu, (1/11/2026).

Adapun sanksi dikenakan OJK sepanjang 2026 untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

“Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK,” tulis OJK.

Berikut daftar emiten yang disanksi OJK, yang dikategorikan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan!

  1. 1. DSSA hingga FILM terkait sanksi perdagangan saham

    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    DSSA

    OJK memberikan sanksi denda kepada 19 pihak, baik sekuritas maupun individual yang terlibat dengan kegiatan pelanggaran perdagangan saham DSSA.

    Pelanggaran dilakukan pada periode 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024-3 Februari 2026.

    Sanksi denda diberikan kepada PT Sinar Mas Tunggal senilai Rp1,5 triliun. Kemudian, kepada PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia masing-masing senilai Rp1,4 miliar.

    Kemudian, PT RHB Sekuritas Indonesia dikenakan sanksi Rp700 juta.

    OJK memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek, serta sanksi peringatan tertulis kepada delapan individu dari sekuritas yang melanggar.

    Pelanggaran yang melibatkan DSSA ialah transaksi saham perusahaan yang menghasilkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau manipulasi perdagangan saham DSSA, yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

    Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan.

    FILM

    OJK memberikan sanksi atas kegiatan transaksi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) pasal 91 yang diubah dengan pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan pasal 92 UUPM yang diubah dengan pasal 22 angka 35 UU P2SK.

    Sanksi diberikan kepada Eunice M. Satyono sebesar Rp5 miliar, dan Chrystal Angella Soegandhi senilai Rp5 miliar.

    KIOS

    OJK memberikan sanksi atas kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) yang melanggar ketentuan pasal 22 angka 34 UU P2SK dan pasal 22 angka 35 UU P2SK.

    OJK mengenakan denda kepada Roby Tan, Trisno Wibobo, dan Jordy Liman masing-masing Rp1,4 miliar, serta Tan Heng Lok senilai Rp1,7 miliar.

    SUPR

    OJK mengenakan sanksi kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) karena melanggar pasal 22 angka 34 UU P2SK. Sanksi berupa peringatan tertulis yang diberikan kepada Muhammad Juni Andri Rahman.

    AYLS, FILM, dan BSML

    Pada ketiga emiten di atas, PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), terjadi pelanggaran perdagangan saham yang dilakukan Belvin Tannadi.

    Perdagangan saham yang dimaksud melanggar pasal 22 angka 33 UU P2SK, pasal 22 angka 34 UU P2SK, dan pasal 22 angka 35 UU P2SK. Belvin dikenakan denda Rp5,35 miliar.

    IMPC

    OJK mengenakan sanksi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) karena melanggar pasal 22 angka 34 dan pasal 22 angka 35 UU P2SK. OJK mengenakan denda Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana, serta denda masing-masing Rp1,8 miliar kepada Melani dan Upita Amalia.

    SHID

    OJK mengenakan sanksi perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) karena melanggar pasal 22 angka 34 dan pasal 22 angka 35 UU P2SK. OJK menjatuhkan denda Rp2,35 miliar kepada Ferry Sudjono.

  2. 2. BREN hingga CUAN terkait pelanggaran IPO

    ilustrasi IPO (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi IPO (IDN Times/Aditya Pratama)

    BREN

    OJK mengenakan sanksi pelanggaran penawaran umum saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) karena melanggar pasal 22 angka 34 UU P2SK. Pelanggarnya adalah Anbo Holdings Limited yang dikenakan denda Rp500 miliar.

    CUAN

    OJK mengenakan sanksi pelanggaran IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pelanggarnya ialah Tigonis Capital Pte Limited yang dikenakan denda Rp100 miliar, PT Henan Putihrai Sekuritas Rp1,7 miliar, dan PT BRI Danareksa Sekuritas Rp1,7 miliar.

    OJK juga mengenakan sanksi pembekuan izin Jurgantara selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas selama tiga bulan terhitung sejak 16 Oktober 2026.

  3. 3. TRON terkait investasi tanpa izin

    ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)
    ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

    Terakhir adalah kasus kegiatan penasihat investasi tanpa izin dan penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON).

    Pelanggarnya adalah David Santoso yang diberikan sanksi peringatan tertulis, dan irfan Dzaky Bayduri yang dikenakan sanksi peringatan tertulis.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More