Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
DSSA
OJK memberikan sanksi denda kepada 19 pihak, baik sekuritas maupun individual yang terlibat dengan kegiatan pelanggaran perdagangan saham DSSA.
Pelanggaran dilakukan pada periode 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024-3 Februari 2026.
Sanksi denda diberikan kepada PT Sinar Mas Tunggal senilai Rp1,5 triliun. Kemudian, kepada PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia masing-masing senilai Rp1,4 miliar.
Kemudian, PT RHB Sekuritas Indonesia dikenakan sanksi Rp700 juta.
OJK memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek, serta sanksi peringatan tertulis kepada delapan individu dari sekuritas yang melanggar.
Pelanggaran yang melibatkan DSSA ialah transaksi saham perusahaan yang menghasilkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau manipulasi perdagangan saham DSSA, yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan.
FILM
OJK memberikan sanksi atas kegiatan transaksi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) pasal 91 yang diubah dengan pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan pasal 92 UUPM yang diubah dengan pasal 22 angka 35 UU P2SK.
Sanksi diberikan kepada Eunice M. Satyono sebesar Rp5 miliar, dan Chrystal Angella Soegandhi senilai Rp5 miliar.
KIOS
OJK memberikan sanksi atas kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) yang melanggar ketentuan pasal 22 angka 34 UU P2SK dan pasal 22 angka 35 UU P2SK.
OJK mengenakan denda kepada Roby Tan, Trisno Wibobo, dan Jordy Liman masing-masing Rp1,4 miliar, serta Tan Heng Lok senilai Rp1,7 miliar.
SUPR
OJK mengenakan sanksi kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) karena melanggar pasal 22 angka 34 UU P2SK. Sanksi berupa peringatan tertulis yang diberikan kepada Muhammad Juni Andri Rahman.
AYLS, FILM, dan BSML
Pada ketiga emiten di atas, PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), terjadi pelanggaran perdagangan saham yang dilakukan Belvin Tannadi.
Perdagangan saham yang dimaksud melanggar pasal 22 angka 33 UU P2SK, pasal 22 angka 34 UU P2SK, dan pasal 22 angka 35 UU P2SK. Belvin dikenakan denda Rp5,35 miliar.
IMPC
OJK mengenakan sanksi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) karena melanggar pasal 22 angka 34 dan pasal 22 angka 35 UU P2SK. OJK mengenakan denda Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana, serta denda masing-masing Rp1,8 miliar kepada Melani dan Upita Amalia.
SHID
OJK mengenakan sanksi perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) karena melanggar pasal 22 angka 34 dan pasal 22 angka 35 UU P2SK. OJK menjatuhkan denda Rp2,35 miliar kepada Ferry Sudjono.