Jakarta, IDN Times - Ada ketentuan baru barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Barang bawaan penumpang seperti tas, alas kaki, gawai atau gadget dibatasi per satu penumpang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pembatasan tersebut dilakukan pada barang-barang yang kerap dibawa penumpang pesawat dari luar negeri tanpa izin impor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri kami menghimbau untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini,” kata Gatot dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/3/2024).