Jakarta, IDN Times - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen di 2025. Langkah kenaikan tarif PPN yang naik dari semula 11 persen ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan.
Adapun kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.
Sedangkan dalam pasal 7 ayat 3 dijelaskan tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen.