Tanggapan Bos LPS soal Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan akan memberikan pengaruh ke ekonomi.
Adapun tarif PPN yang saat ini 11 persen dan akan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
1. Perbaiki sistem perpajakan

Ketua Dewan Komisoner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, seharusnya pemerintah memperbaiki sistem perpajakan untuk mendongkrak penerimaan negara daripada menaikkan tarif PPN.
Selain itu, kenaikan tarif PPN juga bisa memberikan pengaruh terhadap perekonomian.
"PPN 12 persen diperlukan untuk menaikkan pendapatan negara mungkin di satu sisi memang betul. Tapi lebih bagus diperbaiki sistem yang ada sehingga dari yang ada, misalnya tarif PPN saat ini 11 persen kan, tapi masuk semua," kata Purbaya di Hotel Fairmont Jakarta, Kamis (21/3/2024).
2. Biaya kebutuhan negara bisa pakai SAL

Purbaya menuturkan, sebetulnya pemerintah bisa menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) untuk membiayai kebutuhan negara.
"Saya lihat juga dari kelebihan dari uang pemerintah setiap tahun yang tidak terpakai, tidak butuh juga kenaikan PPN sebesar itu," ujarnya.
3. Daya beli akan tertekan imbas tarif PPN naik

Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abdul Manap Pulungan menilai rencana kenaikan tarif PPN 12 persen pada tahun depan akan menekan daya beli dan berujung pada pelemahan pertumbuhan ekonomi. Padahal, konsumsi rumah tangga memiliki andil besar dalam pertumbuhan ekonomi.
"Ketika kebijakan PPN ini diambil maka secara tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, di mana orang akan menahan konsumsi karena mempengaruhi disposible income atau pendapatan yang akan dibelanjakan," kata Abdul dalam Diskusi Publik, Kamis (21/3/2024).