Daftar Harga Rumah Subsidi yang Naik, Aturan Mainnya Terbit Bulan Ini

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tentang harga baru rumah subsidi pada Juni ini. Harga rumah subsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diputuskan naik.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Melalui PMK 60/2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas maksimal harga rumah subsidi yang bisa mendapatkan pembebasan PPN di 2023 dan 2024.
"Jadi, dengan terbitnya PMK 60/2023, selanjutnya kita menyiapkan Keputusan Menteri terkait harga rumah ini, jadi merevisi harga rumah sebelumnya dengan mengacu apa yang diatur dalam PMK tersebut," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Dirjen PI) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/6/2023).
1. Masih diproses di internal Kementerian PUPR
Herry menjelaskan, Kepmen PUPR terkait harga baru rumah subsidi sedang dalam proses di internal. Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa terbit dan bisa dilaksanakan di lapangan.
"Ya harapannya tadi, kami sampaikan mudah-mudahan di bulan Juni ini Kepmen-nya keluar, nanti sesegera mungkin bisa kita laksanakan," ujarnya.
2. Akan terjadi penyesuaian harga
Seiring terbitnya PMK terbaru dan Kepmen PUPR yang akan segera dirilis maka akan ada penyesuaian harga rumah subsidi yang dilakukan oleh pihak pengembang.
Herry menerangkan, penyesuaian harga rumah subsidi dimaksudkan untuk merespons kenaikan harga material dan sebagainya yang dialami oleh pengembang perumahan.
"Tetapi berkaitan dengan proses, nanti proses pelaksanaannya tentu setelah Kepmen PUPR ditandatangani, pelaksanaannya seperti itu," jelasnya.
3. Harga baru rumah subsidi bebas PPN
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai):
- 2023: Rp162 juta
- 2024: Rp166 juta
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu):
- 2023: Rp177 juta
- 2024: Rp182 juta
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas):
- 2023: Rp168 juta
- 2024: Rp173 juta
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu:
- 2023: Rp181 juta
- 2024: Rp185 juta
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya:
- 2023: Rp234 juta
- 2024: Rp240 juta