Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tentang harga baru rumah subsidi pada Juni ini. Harga rumah subsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diputuskan naik.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Melalui PMK 60/2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas maksimal harga rumah subsidi yang bisa mendapatkan pembebasan PPN di 2023 dan 2024.
"Jadi, dengan terbitnya PMK 60/2023, selanjutnya kita menyiapkan Keputusan Menteri terkait harga rumah ini, jadi merevisi harga rumah sebelumnya dengan mengacu apa yang diatur dalam PMK tersebut," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Dirjen PI) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/6/2023).