Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Iuran Wajib yang Jadi Potongan Gaji PNS, Apa Saja?

Daftar Iuran Wajib yang Jadi Potongan Gaji PNS, Apa Saja?
Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)
Intinya sih...
  • Potongan gaji PNS adalah bentuk investasi jangka panjang untuk jaminan pensiun, kesehatan, dan perumahan.
  • Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 8 persen digunakan untuk dana pensiun dan tabungan hari tua.
  • BPJS Kesehatan memotong 1 persen dari gaji untuk jaminan medis PNS dan keluarga.
  • Tapera sebesar 3 persen membantu pegawai memiliki rumah layak dan terjangkau.
  • Semua potongan tercantum di e-slip gaji, sehingga transparan dan mudah dipantau.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi dambaan banyak orang karena menawarkan jaminan pekerjaan tetap, tunjangan yang stabil, serta masa depan yang terjamin melalui dana pensiun. Namun, di balik gaji bulanan yang diterima setiap bulan, terdapat sejumlah potongan wajib yang harus disetorkan sebagai bagian dari sistem kepegawaian dan jaminan sosial. Potongan-potongan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dikelola oleh lembaga resmi negara seperti Taspen, BPJS, hingga BP Tapera.

Bagi sebagian pegawai baru, rincian potongan ini sering kali menimbulkan pertanyaan. Mengapa gaji bersih yang diterima berbeda dari gaji pokok di SK? Apa fungsi dari potongan tersebut dan siapa yang mengelolanya? Pertanyaan seperti itu wajar muncul, sebab sistem penggajian PNS diatur sedemikian rupa agar tidak hanya berorientasi pada penghasilan, tetapi juga pada perlindungan jangka panjang bagi pegawai dan keluarganya.

Oleh karena itu, penting bagi setiap PNS untuk memahami secara menyeluruh setiap jenis potongan gaji yang diterapkan. Dengan mengetahui rinciannya, pegawai dapat mengelola keuangan pribadi lebih baik serta memahami manfaat sosial dan ekonomi yang terkandung di baliknya. Berikut daftar dan penjelasan lengkap mengenai potongan wajib dalam gaji PNS tahun 2025 beserta fungsinya masing-masing.

1. Iuran Wajib Pegawai (IWP) – Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua

Ilustrasi PNS (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Potongan IWP merupakan iuran utama yang wajib dibayarkan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan pegawai di masa pensiun nanti serta memberikan manfaat tabungan hari tua (THT) bagi PNS yang telah mengabdi. Besaran potongan IWP adalah sekitar 8 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, yang kemudian disetorkan secara langsung kepada PT Taspen (Persero), lembaga resmi pengelola dana pensiun PNS.

Struktur pembagian dari potongan ini umumnya terdiri dari dua komponen, yakni 4,75 persen untuk iuran dana pensiun dan 3,25 persen untuk tabungan hari tua (THT). Dana tersebut kemudian dikelola secara profesional oleh PT Taspen agar memberikan hasil investasi optimal dan aman. Dalam jangka panjang, potongan ini akan menjadi sumber utama pembayaran pensiun bulanan serta manfaat uang tunai THT yang diterima saat pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.

Selain manfaat pensiun reguler, iuran ini juga mencakup santunan bagi ahli waris apabila PNS meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun. Artinya, IWP tidak hanya menjadi tabungan pribadi, tetapi juga bentuk perlindungan finansial bagi keluarga PNS. Karena sifatnya wajib dan memiliki dasar hukum kuat melalui peraturan pemerintah, potongan ini selalu muncul secara tetap setiap bulan di slip gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN).

2. Iuran BPJS Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang wajib diikuti seluruh PNS beserta keluarganya. Tujuan dari potongan ini adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Total iuran BPJS Kesehatan bagi PNS adalah 5 persen dari total gaji (gaji pokok + tunjangan tetap). Dari jumlah tersebut, 4 persen ditanggung pemerintah, sedangkan 1 persen dipotong langsung dari gaji PNS setiap bulan.

Potongan ini memberikan manfaat besar karena menjamin akses pelayanan kesehatan mulai dari rawat jalan, rawat inap, operasi, hingga pengobatan penyakit kronis tanpa harus mengeluarkan biaya besar. PNS dan keluarganya juga mendapatkan fasilitas berjenjang sesuai ketentuan BPJS, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga rumah sakit rujukan tingkat lanjutan. Dengan begitu, iuran ini menjadi investasi sosial penting yang melindungi pegawai dan keluarganya dari risiko finansial akibat masalah kesehatan.

Selain itu, iuran BPJS Kesehatan bersifat nasional dan terintegrasi secara digital. Seluruh data peserta PNS akan tersinkronisasi dengan sistem kepegawaian dan payroll masing-masing instansi. Jika seorang pegawai berpindah tempat tugas, status kepesertaan dan potongannya akan otomatis menyesuaikan, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Sistem ini menjamin kesinambungan perlindungan kesehatan sepanjang masa kerja pegawai.

3. Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

Ilustrasi PNS (korpri.id)
Ilustrasi PNS (korpri.id)

Iuran Tapera merupakan salah satu potongan baru yang mulai diberlakukan kembali untuk PNS beberapa tahun terakhir. Tapera memiliki tujuan utama membantu para ASN memiliki rumah sendiri melalui sistem tabungan jangka panjang. Besaran potongan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan komposisi 2,5 persen ditanggung pegawai dan 0,5 persen ditanggung pemerintah. Dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan perumahan seperti pembiayaan kredit rumah pertama, uang muka (DP), renovasi rumah, hingga program bantuan pembiayaan bagi peserta yang telah memenuhi syarat. Selain itu, iuran ini juga berfungsi sebagai bentuk investasi jangka panjang karena dana peserta akan dikelola secara profesional oleh BP Tapera dengan sistem pengembalian (return) yang transparan.

Bagi PNS, Tapera menjadi solusi konkret terhadap masalah sulitnya memiliki rumah pribadi di tengah harga properti yang terus meningkat. Program ini diharapkan dapat membantu aparatur sipil negara memiliki tempat tinggal yang layak selama masa kerja, sekaligus memberikan kepastian akan pengembalian dana simpanan setelah berhenti menjadi peserta. Dengan demikian, potongan Tapera bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk investasi masa depan dalam sektor perumahan.

4. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)

Ilustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)
Ilustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan potongan wajib bagi seluruh PNS yang berstatus sebagai Wajib Pajak orang pribadi. Potongan ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto setiap bulan setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun sifatnya berbeda dengan iuran sosial, PPh 21 termasuk dalam kategori potongan wajib karena disetor langsung ke kas negara oleh instansi tempat PNS bekerja.

Besaran pajak yang dikenakan tergantung pada total pendapatan tahunan dan status tanggungan keluarga. PNS yang memiliki tanggungan lebih banyak biasanya memiliki PTKP yang lebih tinggi, sehingga jumlah pajaknya lebih kecil. Proses perhitungan PPh 21 dilakukan secara otomatis oleh bendahara gaji instansi berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, PNS tidak perlu membayar secara manual setiap bulan karena sistem payroll telah memotong dan menyetorkannya ke negara.

Selain menjadi kewajiban sebagai warga negara, pembayaran PPh 21 juga berfungsi sebagai bentuk kontribusi nyata aparatur negara terhadap pembangunan nasional. Pajak ini digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik. Karena itu, PPh 21 tidak sekadar potongan administratif, melainkan juga simbol tanggung jawab sosial dan profesionalisme sebagai pegawai negara.

5. Potongan Lain-lain (Koperasi, Sewa Rumah Dinas, Persekot, dan Utang)

Ilustrasi potongan gaji karyawan (talenta.co)
Ilustrasi potongan gaji karyawan (talenta.co)

Selain potongan utama seperti IWP, BPJS, dan Tapera, terdapat juga potongan lain-lain yang sifatnya tidak tetap dan tergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Potongan ini dapat meliputi iuran wajib koperasi pegawai, pembayaran sewa rumah dinas, pengembalian uang muka (persekot) gaji, hingga cicilan pinjaman pribadi yang difasilitasi instansi. Nominal potongan jenis ini sangat bervariasi karena bergantung pada perjanjian dan kesepakatan individu pegawai.

Koperasi pegawai, misalnya, biasanya menarik iuran bulanan dari gaji PNS yang menjadi anggota. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan simpan pinjam, pembelian kebutuhan pokok, hingga program kesejahteraan anggota. Sementara itu, PNS yang menempati rumah dinas akan dikenakan potongan sewa sesuai aturan yang berlaku di lembaganya. Potongan ini biasanya lebih kecil dibanding harga sewa rumah komersial, karena bersifat subsidi dari pemerintah.

Selain dua contoh di atas, potongan lain juga bisa muncul dari cicilan pinjaman pegawai kepada bank, BUMN, atau koperasi. Semua bentuk potongan ini dilakukan dengan sistem autodebet dari gaji bulanan agar memudahkan pegawai dalam mengatur pembayaran. Meskipun sifatnya tidak wajib secara nasional, potongan tambahan ini umum ditemukan di hampir semua instansi pemerintah karena menjadi bagian dari sistem kesejahteraan dan fasilitas internal PNS.

6. FAQ

Gaji PNS
Gaji PNS

1. Berapa total potongan gaji PNS setiap bulan pada tahun 2025?

Total potongan bisa mencapai sekitar 15–20 persen dari gaji bruto, tergantung pada besaran tunjangan, status keluarga, dan jenis potongan tambahan seperti koperasi atau pinjaman pribadi.

2. Apakah potongan Tapera untuk PNS bersifat wajib?

Ya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, PNS termasuk dalam peserta wajib Tapera. Namun, manfaatnya tetap bisa dirasakan karena dana dapat ditarik kembali saat masa kepesertaan berakhir.

3. Apakah BPJS Kesehatan dan Taspen berbeda?

Berbeda. BPJS Kesehatan berfokus pada perlindungan kesehatan, sedangkan Taspen mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua PNS. Keduanya memiliki tujuan sosial berbeda tetapi sama-sama wajib diikuti oleh ASN.

4. Apakah PPh 21 juga dipotong untuk tunjangan kinerja (tukin)?

Ya. Pajak penghasilan Pasal 21 dikenakan atas seluruh penghasilan termasuk tunjangan kinerja, honorarium, maupun tunjangan tetap lainnya yang diterima PNS setiap bulan.

5. Bisakah PNS mengetahui rincian potongan gaji setiap bulan?

Bisa. Rincian potongan tercantum dalam slip gaji elektronik (e-slip) yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing. Melalui slip ini, PNS dapat melihat detail besaran potongan dan manfaatnya secara transparan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Rochmanudin Wijaya
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

UMKM Asal Sukabumi Ekspor Camilan Sehat ke Brunei, Nilainya Rp288 Juta

10 Okt 2025, 23:50 WIBBusiness