Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui PMO Kartu Prakerja akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja untuk mendaftar secara offline alias tatap muka. Ketentuan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) 11 Tahun 2020.
"Mekanisme penyaluran pendaftaran Kartu Prakerja, calon peserta wajib mendaftarkan diri, bisa dengan daring, luring (tatap muka). Nah luring bisa (mendaftar) melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Pemda di Dinas Ketenagakerjaan," kata Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin dalam video conference, Jumat (7/8/2020).