Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnker) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik 6,5 persen pada 2025, termasuk UMP Jakarta naik 6,5 persen atau sebesar Rp329.379. Oleh karena itu, gaji minmal yang harus diterima oleh para pekerja di kawasan ibu kota adalah sebesar Rp5.396.761, dari sebelumnya Rp5.067.381.
Beberapa provinsi selain Jakarta telah mengumumkan kenaikan UMP serentak pada Rabu (11/12/2024). UMP yang naik sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker Nomor 16/2024 mulai berlaku per 1 Januari 2025. Di bawah ini sudah IDN Times rangkum buat kamu daftar kenaikan UMP Jakarta dari tahun ke tahun, mulai 1999 hingga 2025.
