Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, total jumlah fintech lending alias pinjaman online (pinjol) berizin tercatat sebanyak 100 perusahaan hingga akhir Mei 2024.
"Sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan," tulis pengumuman OJK, dikutip Minggu (9/6/2024).
OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol berizin dari OJK. Untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.
Nah, berikut daftar 100 pinjol legal berizin OJK hingga 31 Mei 2024: