Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Daftar Lengkap 100 Pinjol Legal Berizin OJK hingga Akhir Mei 2024

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- Total 100 perusahaan fintech lending berizin tercatat hingga akhir Mei 2024 menurut OJK.
- Daftar 100 pinjol legal berizin OJK antara lain Danamas, Investree, Amartha, DOMPET Kilat, Boost, TOKO MODAL, Modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, total jumlah fintech lending alias pinjaman online (pinjol) berizin tercatat sebanyak 100 perusahaan hingga akhir Mei 2024.
"Sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan," tulis pengumuman OJK, dikutip Minggu (9/6/2024).
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us