Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan dikenakan cukai bakal dikategorikan dalam 2 kelompok.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto, mengatakan, dua kelompok MBDK yang akan dikenakan cukai yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas untuk penjualan eceran.
"(Rencananya) yang menjadi obyek cukai minuman berpemanis gula, pemanis alami dan pemanis buatan dalam kemasan berupa ready to drink dan konsentrat," kata Iyan dalam kuliah umum PKN STAN 'Menggali Potensi Cukai', dikutip Rabu (24/7/2024).