Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, yang mulai berlaku hari ini. 

Landasan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertuang dalam PMK Nomor 131/2024, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

"Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (1/1/2024).

1. Barang kena pajak tergolong mewah kena tarif PPN 12 persen

Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Keuangan (IDN Times/Triyan Pangastuti)

Dalam Pasal 2 ayat 2 beleid itu dijelaskan, PPN 12 persen dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor. Lalu pada ayat berikutnya dijelaskan maksud pengenaan PPN 12 persen pada ayat 2 adalah untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.

BKP yang tergolong mewah tersebut berupa kendaraan bermotor, dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

2. Mekanisme penambahan PPN 12 persen

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, untuk BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN 12 persen tetapi dengan DPP nilai lain diatur dalam Pasal 3, yaitu dengan mengalikan 12 persen dengan 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian.
 
Selain itu, dijelaskan juga pajak masukan atau BKP atau JKP dengan DPP nilai lain dapat dikreditkan sesuai ketentuan.
 
“Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud ada ayat (2), dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi pasal 3 ayat 4 beleid tersebut.

3. Ada dua ketentuan untuk barang kena pajak yang tergolong mewah

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, PMK 131/2024 ini juga mengatur ketentuan khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP tergolong kepada konsumen akhir.

Adapun atas penyerahan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir berlaku dua ketentuan, sebagai berikut:

  • Pertama, mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen  dengan dasar DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
  • Kedua, mulai tanggal 1 Februari 2025 PPn yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us