Daftar Stimulus dari Pemerintah Mulai Juni, Ada Diskon dan Subsidi!

- Pemerintah meluncurkan enam paket insentif kebijakan pada 5 Juni 2025.
- Insentif mencakup diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, dan subsidi upah.
- Anggaran total belum diumumkan, namun pemerintah berharap bisa mendukung periode kuartal II dan III.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan meluncurkan enam paket insentif kebijakan yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Insentif ini mencakup diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, hingga subsidi upah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan paket-paket bantuan yang akan diluncurkan pemerintah ini dirancang khusus untuk memberikan stimulus ekonomi. Hal tersebut diharapkan dapat menunjang dan memperkuat daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi global.
"Masing-masing kementerian sedang mempersiapkan regulasinya. Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden, mudah-mudahan segera diumumkan jika regulasi di masing-masing kementerian telah rampung," ujar Airlangga dikutip, Sabtu (24/5/2025).
1. Rincian 6 paket insentif

Berikut rincian, enam paket insentif tersebut meliputi:
- Insentif Rp7 juta untuk pembelian motor listrik
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Diskon tarif listrik
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Diskon tarif tol
- Diskon tarif penerbangan
Mengenai total anggaran yang akan digelontorkan pemerintah untuk enam insentif ini, Airlangga belum dapat memberikan rinciannya karena kebijakan tersebut masih terus dibahas.
“Mirip seperti kemarin pada hari-hari besar. Ini berkaitan dengan masa libur anak-anak. Karena libur Lebaran dan Tahun Baru kemarin terlalu dekat, maka kita perlu mendukung periode kuartal II dan III,” terang Airlangga.
2. Insentif Rp7 juta untuk motor listrik menunggu terbitnya aturan

Lebih lanjut, insentif sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik merupakan kelanjutan dari program pemerintah yang sudah berjalan sejak tahun 2024, sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.
Airlangga menyatakan bahwa saat ini proses implementasi insentif tersebut tinggal menunggu keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar hukum pelaksanaan program ini secara resmi.
"Kuotanya nanti tergantung waktunya ya. Kan ini waktunya tinggal 6 bulan ya ke depan," ucap Airlangga.
3. Diskon tarif listrik 50 persen dikhususkan untuk pelanggan PLN di bawah 1.300 va

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen kali ini ditujukan khusus bagi pelanggan PLN yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memberikan diskon serupa hingga pelanggan dengan daya 2.200 VA.
Secara prinsip pemberian diskon tetap sama seperti sebelumnya, namun kali ini cakupannya lebih terbatas hanya untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.
"Seperti sebelumnya, ya. Tapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin sampai 2.200 VA," jelas Airlangga.
4. Rincian bantuan subisdi upah hingga diskon tarif pesawat

Untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah masih memfinalisasi besaran bantuan yang akan diberikan. Menurut Airlangga, nominalnya kemungkinan tidak lebih dari Rp600 ribu per bulan. Subsidi ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Kebijakan serupa pernah diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.
Sementara itu, diskon tarif tol akan diberlakukan selama masa libur sekolah pada pertengahan tahun. Biasanya, kebijakan ini hanya diberikan saat libur Lebaran untuk mengurangi kemacetan.
Hal serupa juga berlaku untuk diskon tarif pesawat, yang dimaksudkan untuk mendorong daya beli masyarakat selama masa liburan anak sekolah. Sebelumnya, pemerintah telah mengupayakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen saat libur Natal dan Tahun Baru, serta 14 persen saat libur Lebaran.
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen juga akan diberlakukan. Diskon ini sebelumnya telah diberikan selama enam bulan, yaitu dari Oktober 2023 hingga Maret 2024, guna meringankan beban perusahaan di sektor padat karya yang sedang mengalami tekanan.