Daftar Tarif Penyeberangan Feri Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk

- ASDP menyesuaikan tarif penyeberangan di 22 lintasan mulai 1 November 2024
- Besaran tarif terpadu untuk lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk mengalami penyesuaian
Jakarta, IDN Times - Arus kendaraan di darat, laut, maupun udara biasanya meningkat pada momen libur panjang. Bahkan yang menggunakan layanan penyeberangan tercatat mengalami kenaikan, terutama di lintasan Merak-Bakauheni.
Nah, bagi kamu yang ingin menggunakan layanan penyeberangan feri, ada baiknya mengetahui lebih dahulu tarif penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry. Dengan demikian, kamu bisa menyiapkan dana yang cukup.
Adapun ASDP Indonesia Ferry melakukan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan yang dikelolanya sejak 1 November 2024 lalu.
Penerapan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Monor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Antarnegara.
1. Lintasan yang alami kenaikan tarif

Dikutip dari laman resmi ASDP, 22 lintasan yang mengalami penyesuaian tarif, yakni Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan Ferry diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa," kata dia dalam keterangannya.
Beberapa faktor yang mendorong kenaikan tarif, yakni meningkatnya biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional.
Secara keseluruhan, penyesuaian tarif berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan satu penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif.
Dia berharap tarif baru penyeberangan Ferry dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.
2. Tarif penyeberangan feri Merak-Bakauheni

Khusus besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi:
Penumpang
- Dewasa: Rp23.400
- Bayi: Rp1.900
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): Rp27.600
- Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc): Rp65.500
- Golongan III ((kendaraan roda tiga dan motor di atas 500cc): Rp135.900
- Golongan IV kendaraan pengangkut penumpang ata barang kurang dari 5 meter):
Kendaraan penumpang: Rp 512.600
Kendaraan Barang: Rp 463.800 - Golongan V (kendaraan pengangkut penumpang atau barang kurang dari 7 meter)
Kendaraan penumpang: Rp998.600
Kendaraan Barang: Rp885.900 - Golongan VI (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter)
Kendaraan penumpang: Rp1.657.200
Kendaraan Barang: Rp1.365.100 - Golongan VII (kendaraan kurang dari 12 meter): Rp1.969.300
- Golongan VIII (kendaraan kurang dari 16 meter): Rp2.503.000
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.814.500
3. Tarif penyeberangan feri Ketapang-Gilimanuk

Untuk besaran tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi:
Penumpang
- Dewasa:Rp 11.100
- Bayi: Rp1.600
Kendaraan
- Golongan I: Rp11.200
- Golongan II : Rp 33.100
- Golongan III: Rp46.400
- Golongan IV:
Kendaraan penumpang: Rp 225.000
Kendaraan barang: Rp192.200 - Golongan V
Kendaraan penumpang: Rp426.900
Kendaraan barang: Rp326.200 - Golongan VI
Kendaraan penumpang: Rp647.100
Kendaraan barang: Rp534.300 - Golongan VII: Rp664.100
- Golongan VIII: Rp897.600
- Golongan IX: Rp1.243.000
Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.